Layanan Bimbingan dan Konseling
KEGIATAN
REFERAL (ALIH TANGAN KASUS)
Kegiatan referal atau alih tangan yaitu
kegiatan pendukung BK untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas
atas masalah yang dialami peserta didik atau konseli dengan memindahkan
penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Kegiatan ini memerluak
kerjasama yang erat antara berbagai pihak yang dapat memberiak bantuan dan atas
penanganan masalah tersebut (terutama kerja sama dari ahli lain tempat kasus
itu dialih tangankan). Kegiatan ini menuntut agar pelayanan
Bimbingan dan Konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami
masalah dan menghadap pada konselor saja, namun usaha Bimbingan dan Konseling
hendaknya diarasakan serta manfaatnya sebelum dan sesudah siswa menjalani
layanan Bimbingan dan Konseling secara langsung. Kegiatan referal menunjuk pada
azas alih tangan kasus yaitu azas bimbingan konseling yang menghendaki
agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan konseling
secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik mengalih
tangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
Kegiatan alih tangan kasus meliputi dua jalur, yaitu jalur kepada
konselor dan jalur dari konselor. Jalur kepada konseor, dalam arti konselor
menerima “kiriman” konseli dari pihak-pihak lain, seperti orang tua, kepala
sekolah, guru, pihak atau ahli lain (misalnya dokter, psikiater, psikolog,
kepala suatu kantor aau perusahaan). Sedangkan jalur dari konselor, dalam arti
konselor “mengirimkan” konseli yang belum tuntas ditangani kepada ahli-ahli lain, seperti
konselor yang lebih senior, konselor yang membidangi spesialisasi tertentu,
ahli-ahli lain (msalnyaguru bidang studi, psikolog, psikiater, dan dokter).
Konselor menerima konseli dari pihak lain dengan harapan konseli itu dapat
ditangani sesuai dengan permasalahan konseli yang belum atau tidak tuntas
ditangani oleh pihak lain itu; atau permasalahan konseli itu tidak sesuai
dengan bidang keahlian pihak yang mengirimkan konseli itu. Di sisi lain,
konselor mengalihtangankan konseli kepada pihak lain apabila masalah yang
dihadapi konseli memang diluar kewenangan konselor untuk menanganinya, atau
setelah konselor berusaha sekuat tenaga memberikan bantuan, namun permasalaha
konseli belum berhasil ditangani secara tuntas.
Pada sisi yang pertama, yaitu konselor menerima konseli dari pihak
lain, berkenaan dengan prosedur alih tangan hamper tidak ada persoalan yang
memerlukan perhatian khusus,kecuali masalah kesukarelaan. Konseli yang
dikirimkan kepada konselor itu hendaknya dengan sukarela dating kepada
konselor. Diatas kesukarelaan itulah konselor akan bekerja bersama konseli itu
menangani permasalahannya. Pada sisi yang kedua, yaitu konselor mengalihtangankan
konseli, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya tentang
kepada siapa konseli akan dialihtangankan, kesediaan konseli, dan materi atau
informasi tentang konseli yang hendaknya disampaikan kepada pihak lain tempat
alih tangan. Dalam kaitan itu, Cormier & Bernard (1982) mengemukakan
beberapa praktek yang salah yang hendaknya tidak ilakukan konselor dalam
kegiatan alih tangan, yaitu :
1)
Konseli tidak diberi alternatif pilihan kepada
ahli mana ia akan dialihtangankan,
2)
Konselor mengalihtangankan konseli kepada pihak
yang keahliannya diragukan, atau kepada ahli yang reputasinya kurang dikenal,
3)
Konselor membicarakan permasalahan konseli
kepada calon ahli tempat alih tangan tanpa persetujuan konseli,
4)
Konselor menyebutkan nama konseli kepada calon
ahli tempat alih tangan.
Butir-butir tersebut idatas
mengisyaratkan apa-apa yang hendaknya tidak dilakukan dan apa yang hendaknya
dilakukan oleh konelor dalam pengalihtanganan konseli.
Tujuan Referal
1. Tujuan
umum dari alih tangan kasus adalah diperolehnya pelayanan yang optimal,
setuntas mungkin, atas masalah yang dialami konseli.
2. Tujuan
khusus
Tujuan khusus berkaitan dengan fungsi-fungsi konseling yaitu:
Tujuan khusus berkaitan dengan fungsi-fungsi konseling yaitu:
·
Fungsi pengentasan : Tenaga ahli yang menjadi
arah referal diminta memberikan pelayanan yang secara spesifik lebih
menuntaskan pengentasan masalah konseli.
·
Fungsi pemahaman : Untuk memahami masalah yang
sedang dihadapi konseli guna
pengentasan.
·
Fungsi pencegahan : Merupakan dampak positif
yang diharapkan dari referal untuk menghindari masalah yang lebih pelik lagi.
·
Fungsi pengembangan dan pemeliharaan : Dengan
terentaskannya masalah berbagai potensi dapat terpelihara dan terkembang.
·
Fungsi advokasi : Berhubungan dengan masalah
klien berkenaan dengan terhambatnya atau teraniayanya hak-hak konseli.
Komponen
dalam Referal
Penyelenggaraan
referal melibatkan tiga komponen pokok, yaitu :
1.
Klien dengan masalahnya
Tidak semua masalah dapat dialih tangankan untuk itu perlu dikenali masalah-masalah apa saja yang menjadi kewenangan konselor. Seperti masalah-masalah berkenaan dengan :
Tidak semua masalah dapat dialih tangankan untuk itu perlu dikenali masalah-masalah apa saja yang menjadi kewenangan konselor. Seperti masalah-masalah berkenaan dengan :
ü Penyakit,
baik penyakit fisik ataupun mental (kejiwaan)
ü Kriminilitas,
dengan segala bentuknya.
ü Psikotropika,
yang didalamnya dapat terkait masalah kriminilitas
dan penyakit.
Apabila
konselor mengetahui bahwa konseli secara substansial berkenaan dengan salah
satu atau lebih dari tersebut diatas, konselor harus mengalihtangankannya
keahli lain yang berwenang. Namun bila berkenaan dengan kekhawatiran takut
terkena penyakit atau guna-guna, hal ini menjadi kewenangan konselor untuk
menanganinya. Bila berkenaan dengan masalah kriminal, siapapun yang
mengetahuinya harus segera melapor kepihak yang berwenang. Dalam hal ini
konselor hanya menangani klien yang masalah kriminalnya telah diproses oleh
pihak yang berwajib dan yang lainnya.
2.
Konselor
Dalam menangani konseli, hal-hal yang perlu dikenali secara langsung oleh konselor, bahwa hanya konseli yang normal saja yang ditangani konselor, diluar itu dialih tangankan kepada ahlinya. Untuk dapat mengalihtangankan konseli dengan baik, konselor dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang para ahli yang dapat menjadi arah referral beserta nama dan alamatnya hendak dimiliki konselor.
Dalam menangani konseli, hal-hal yang perlu dikenali secara langsung oleh konselor, bahwa hanya konseli yang normal saja yang ditangani konselor, diluar itu dialih tangankan kepada ahlinya. Untuk dapat mengalihtangankan konseli dengan baik, konselor dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang para ahli yang dapat menjadi arah referral beserta nama dan alamatnya hendak dimiliki konselor.
3.
Ahli lain
Lima
ahli lain perlu dipahami oleh konselor sebagai arah referal, yaitu dokter,
psikiater, psikolog, guru, dan ahli lain dalam bidang tertentu.
a)
Dokter, adalah ahli yang menangani berbagai
penyakit jasmaniah
b)
Psikiater, adalah ahli yang menangani penyakit
psikis
c)
Psikologi, adalah ahli yang mendeskripsikan
kondisi psikis
d)
Guru, termasuk dosen, adalah ahli dalam mata
pelajaran atau bidang keilmuan tertentu.
e)
Ahli bidang tertentu, adalah mereka yang
menguasai bidang-bidang tertentu, seperti adat, agama, budaya tertentu, dan
hukuman, serta ahli lain pengembangan pribadi yang memerlukan kebutuhan khusus
kepada ahli-ahli tersebut itulah klien dialihtangankan sesuai dengan
permasalahannya. Pihak yang berwenang seperti polisi, tidak termasuk kedalam
pihak yang menjadi arah ATK, sebab masalah Kriminal yang harus dilaporkan
kepada polisi bukanlah ATK, melainkan merupakan kewajiban semua warga.
Pendekatan dan
Teknik
1.
Pertimbangan
Pertama-tama
harus dipertimbangkan benar tidak perlunya referral, melalui diskusi yang cukup mendalam dengan konseli. Konselilah
yang mengambil keputusan tentang akan dilaksanakannya referal. Selanjutnya
konselor memfasilitasi penyelenggaraan referal.
2.
Kontak
Konselor
melakukan kontak awal dengan ahli yang menjadi arah referral dengan cara yang
cepat dan tepat. Apabila kontak awal berhasil positif, konselor langsung
meminta konseli bertemu langsung dengan ahli yang dimaksud (surat pengantar
dengan beberapa catatan yang perlu) dapat disertakan dan dibawa konseli.
Selanjutnya konselor dapat berhubungan dengan ahli tempat referal dalam
memperlancar pelayanan pada umumnya dan jika memungkinkan dapat melakukan
kerjasama demi kesuksesan pelayanan terhadap konseli.
3.
Waktu dan tempat
Referal dapat diselenggarakan setelah dua hal terpenuhi yaitu:
- Klien memutuskan untuk referal (bersedia).
Referal dapat diselenggarakan setelah dua hal terpenuhi yaitu:
- Klien memutuskan untuk referal (bersedia).
-
Ahli yang menjadi arah ATK merespon positif
diselenggarakannya referal.
4.
Evaluasi
Konselor
mengevaluasi apakah referal itu berjalan lancar dan cukup produktif untuk
mengetahui keberhasilan pelayanan secara menyeluruh.
Keterkaitan
Pemahaman tentang normalitas konseli, subtansi
masalah dan ahli lain yang menjadi arah referal dapat terkait dengan semua
layanan dan kegiatan pendukung konseling lainnya. Alih tangan kasus
diselenggarakan atas dasar keadaan kurang terpenuhinyakebutuhan peserta layanan
(konseli) oleh konselor, terutama kebutuhan yang
pemenuhannya diluar kewenangan konselor. Untuk itu konselor wajib berusaha
memenuhi kebutuhan yang masih tersisa itu, dengan cara mengalihtangakan konseli kepada ahli
yang lebih berkewenangan agar pengentasan masalah konseli lebih tuntas
lagi.
Berkenaan dengan layanan orientasi, alih tangan
kasus mungkin diperlukan bagi peserta yang ingin memperoleh pendalaman lebih
lanjut tentang elemen-elemen tertentu yang mereka jumpai melaui layanan
terdahulu. Kebutuhan pendalaman yang dimaksudkan itu materi dan/ atau caranya
diluar kewenangan konselor. Untuk membantu peserta atau klien itu lebih lanjut,
dilaksanakanlah alih tangan kasus. Konselor bertanggung jawab atas
terselenggaranya alih tangan kasus itu jika klien, berdasarkan hasil analisis
masalah kebutuhan-kebutuhannya memang menghendakinya.
Berkenaan dengan layanan informasi, mungkin ada
peserta layanan yang ingin mendalami informasi tertentu dan/ atau mengaitkan
secara khusus informasi tersebut dengan permasalahan yang ia alami. Untuk itu
diperlukan upaya tindak lanjut. Keinginan peserta itu dapat diupayakan
pemenuhannya oleh konselor, dan apabila keinginan yang dimaksud itu berada
diluar kewenangan konselor, maka upaya alih tangan kasus perlu dilakukan.
Konselor mengatur pelaksanaan alih tangan kasus itu bersama peserta yang
menghendaki upaya tersebut.
Alih tangan kasus dimungkinkan atas dasar hasil
penilaian dampak layanan. Apabila ada dampak yang tidak menjadi kewenangan
konselor menanganinya, maka permasalahan baru atau lanjutan tersebut dapat
dialihkan kepada ahli yang berkewenangan. Semacam alih tangan dapat dilakukan
dalam rangka kajian awal terhadap potensi dan kondisi diri serta kondisi
lingkungan. Ahli tertentu dapat membantu konselor menyediakan data yang lebih
lengkap dan akurat serta dukungan dan fasilitas berkenaan dengan pengkajian dan
penanganan permasalahan subjek.
Kaitan alih tangan kasus dengan layanan
konsultasi apabila pihak ketiga yang dibawa konsulti adalah masalah yang tidak
menjadi kewenangan konsultan untuk terlibat dalam penanganannya. Dalam hal ini
konsultan harus benar-benar berhati-hati, terlebih-lebih apabila konsulti akan
membawa masalah yang bersifat kriminal atau pidana. Sebelum konsulti lebih jauh
mengemukakan masalahnya itu, konsultan harus menghentikan kontak yang mengarah
kepembicaraan masalah yang seharusnya berurusan dengan polisi. Pada sisi lain
konsulti dapat mengalih-tangankan pihak ketiga kepada konsultan. Dalam hal ini
layanan konseling perorangan dapat dilakukan oleh konselor terhadap pihak
ketiga yang sekarang menjadi konseli nya itu. Lebih jauh konselor dapat bekerja
sama dengan konsulti dalam menangani masalah yang dialihtangankan itu.
Masalah yang belum tuntas terentaskan dalam
layanan koseling perorangan dan konseling kelompok dapat dialihtangankan
(melalui prosedur) termasuk dalam aplikasi instrumentasi.
Dalam
layanan mediasi, alih tangan kasus dapat dilakukan secara serentak seluruh atau
sebagian dari peserta layanan. Hal ini tergantung pada ciri dan kondisi
individu dan masalah yang hendak dialihtangankan. Apabila alih tangan hendak
dilakukan, konselor memberikan penjelasan alasan pengalihtanganan dan kepada
siapa alih tangan dituju. Sesuai dengan keperluannya, konselor dapat menyiapkan
baha-bahan yang akan dibawa klien kepada ahli yang dituju; minimal surat
pengantar. Hasil alih tangan dibicarakan dalam layanan mediasi lanjutan untuk
lebih mantapnya hasil-hasil layanan mediasi secara menyeluruh.
Konselor harus mencermati keterkaitan referal
dengan jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung agar dapat diselenggarakan
tepat waktu, sasaran dan cara dalam kaitannya dengan layanan atau kegiatan lain
dalam pelayanan konseling.
Daftar Rujukan
Prayitno.1999.
Dasar-dasar bimbingan dan konseling. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Prayitno.1996. Pengantar pelaksanaan program Bimbingan dan
konseling. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Prayitno.2008.
Dasar-dasar bimbingan dan konseling. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Winkel.1997. Bimbingan dan Konseling di Institusi
Pendidikan. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
Gan contoh alih tangan kasus itu apa ?? Ini nope ku 085842054973
BalasHapusGan contoh alih tangan kasus itu apa ?? Ini nope ku 085842054973
BalasHapushttp://www.sanadomino.com/?ref=8888897 ni agan2 yg senang main domino tinggal klik link d atas pasti banyak bonus2 lg
BalasHapus