Selasa, 08 Mei 2012

Kegiatan Referal

Layanan Bimbingan dan Konseling

KEGIATAN REFERAL (ALIH TANGAN KASUS)

Kegiatan referal atau alih tangan yaitu kegiatan pendukung BK untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik atau konseli dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Kegiatan ini memerluak kerjasama yang erat antara berbagai pihak yang dapat memberiak bantuan dan atas penanganan masalah tersebut (terutama kerja sama dari ahli lain tempat kasus itu dialih tangankan). Kegiatan ini menuntut agar pelayanan Bimbingan dan Konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami masalah dan menghadap pada konselor saja, namun usaha Bimbingan dan Konseling hendaknya diarasakan serta manfaatnya sebelum dan sesudah siswa menjalani layanan Bimbingan dan Konseling secara langsung. Kegiatan referal menunjuk pada azas alih tangan kasus yaitu azas bimbingan konseling  yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik mengalih tangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
Kegiatan alih tangan kasus meliputi dua jalur, yaitu jalur kepada konselor dan jalur dari konselor. Jalur kepada konseor, dalam arti konselor menerima “kiriman” konseli dari pihak-pihak lain, seperti orang tua, kepala sekolah, guru, pihak atau ahli lain (misalnya dokter, psikiater, psikolog, kepala suatu kantor aau perusahaan). Sedangkan jalur dari konselor, dalam arti konselor “mengirimkan” konseli yang belum tuntas  ditangani kepada ahli-ahli lain, seperti konselor yang lebih senior, konselor yang membidangi spesialisasi tertentu, ahli-ahli lain (msalnyaguru bidang studi, psikolog, psikiater, dan dokter). Konselor menerima konseli dari pihak lain dengan harapan konseli itu dapat ditangani sesuai dengan permasalahan konseli yang belum atau tidak tuntas ditangani oleh pihak lain itu; atau permasalahan konseli itu tidak sesuai dengan bidang keahlian pihak yang mengirimkan konseli itu. Di sisi lain, konselor mengalihtangankan konseli kepada pihak lain apabila masalah yang dihadapi konseli memang diluar kewenangan konselor untuk menanganinya, atau setelah konselor berusaha sekuat tenaga memberikan bantuan, namun permasalaha konseli belum berhasil ditangani secara tuntas.
Pada sisi yang pertama, yaitu konselor menerima konseli dari pihak lain, berkenaan dengan prosedur alih tangan hamper tidak ada persoalan yang memerlukan perhatian khusus,kecuali masalah kesukarelaan. Konseli yang dikirimkan kepada konselor itu hendaknya dengan sukarela dating kepada konselor. Diatas kesukarelaan itulah konselor akan bekerja bersama konseli itu menangani permasalahannya. Pada sisi yang kedua, yaitu konselor mengalihtangankan konseli, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya tentang kepada siapa konseli akan dialihtangankan, kesediaan konseli, dan materi atau informasi tentang konseli yang hendaknya disampaikan kepada pihak lain tempat alih tangan. Dalam kaitan itu, Cormier & Bernard (1982) mengemukakan beberapa praktek yang salah yang hendaknya tidak ilakukan konselor dalam kegiatan alih tangan, yaitu :
1)      Konseli tidak diberi alternatif pilihan kepada ahli mana ia akan dialihtangankan,
2)      Konselor mengalihtangankan konseli kepada pihak yang keahliannya diragukan, atau kepada ahli yang reputasinya kurang dikenal,
3)      Konselor membicarakan permasalahan konseli kepada calon ahli tempat alih tangan tanpa persetujuan konseli,
4)      Konselor menyebutkan nama konseli kepada calon ahli tempat alih tangan.
Butir-butir tersebut idatas mengisyaratkan apa-apa yang hendaknya tidak dilakukan dan apa yang hendaknya dilakukan oleh konelor dalam pengalihtanganan konseli.


Tujuan Referal
1.    Tujuan umum dari alih tangan kasus adalah diperolehnya pelayanan yang optimal, setuntas mungkin, atas masalah yang dialami konseli.
2.    Tujuan khusus
Tujuan khusus berkaitan dengan fungsi-fungsi konseling yaitu:
·           Fungsi pengentasan : Tenaga ahli yang menjadi arah referal diminta memberikan pelayanan yang secara spesifik lebih menuntaskan pengentasan masalah konseli.
·           Fungsi pemahaman : Untuk memahami masalah yang sedang dihadapi konseli guna pengentasan.
·           Fungsi pencegahan : Merupakan dampak positif yang diharapkan dari referal untuk menghindari masalah yang lebih pelik lagi.
·           Fungsi pengembangan dan pemeliharaan : Dengan terentaskannya masalah berbagai potensi dapat terpelihara dan terkembang.
·           Fungsi advokasi : Berhubungan dengan masalah klien berkenaan dengan terhambatnya atau teraniayanya hak-hak konseli.

Komponen dalam Referal
Penyelenggaraan referal melibatkan tiga komponen pokok, yaitu :
1.         Klien dengan masalahnya
Tidak semua masalah dapat dialih tangankan untuk itu perlu dikenali masalah-masalah apa saja yang menjadi kewenangan konselor. Seperti masalah-masalah berkenaan dengan :
ü  Penyakit, baik penyakit fisik ataupun mental (kejiwaan)
ü  Kriminilitas, dengan segala bentuknya.
ü  Psikotropika, yang didalamnya dapat terkait masalah kriminilitas dan penyakit.
Apabila konselor mengetahui bahwa konseli secara substansial berkenaan dengan salah satu atau lebih dari tersebut diatas, konselor harus mengalihtangankannya keahli lain yang berwenang. Namun bila berkenaan dengan kekhawatiran takut terkena penyakit atau guna-guna, hal ini menjadi kewenangan konselor untuk menanganinya. Bila berkenaan dengan masalah kriminal, siapapun yang mengetahuinya harus segera melapor kepihak yang berwenang. Dalam hal ini konselor hanya menangani klien yang masalah kriminalnya telah diproses oleh pihak yang berwajib dan yang lainnya.
2.         Konselor
Dalam menangani konseli, hal-hal yang perlu dikenali secara langsung oleh konselor, bahwa hanya konseli yang normal saja yang ditangani konselor, diluar itu dialih tangankan kepada ahlinya. Untuk dapat mengalihtangankan konseli dengan baik, konselor dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang para ahli yang dapat menjadi arah referral beserta nama dan alamatnya hendak dimiliki konselor.
3.         Ahli lain
Lima ahli lain perlu dipahami oleh konselor sebagai arah referal, yaitu dokter, psikiater, psikolog, guru, dan ahli lain dalam bidang tertentu.
a)        Dokter, adalah ahli yang menangani berbagai penyakit jasmaniah
b)        Psikiater, adalah ahli yang menangani penyakit psikis
c)        Psikologi, adalah ahli yang mendeskripsikan kondisi psikis
d)        Guru, termasuk dosen, adalah ahli dalam mata pelajaran atau bidang keilmuan tertentu.
e)        Ahli bidang tertentu, adalah mereka yang menguasai bidang-bidang tertentu, seperti adat, agama, budaya tertentu, dan hukuman, serta ahli lain pengembangan pribadi yang memerlukan kebutuhan khusus kepada ahli-ahli tersebut itulah klien dialihtangankan sesuai dengan permasalahannya. Pihak yang berwenang seperti polisi, tidak termasuk kedalam pihak yang menjadi arah ATK, sebab masalah Kriminal yang harus dilaporkan kepada polisi bukanlah ATK, melainkan merupakan kewajiban semua warga.

Pendekatan dan Teknik
1.      Pertimbangan
Pertama-tama harus dipertimbangkan benar tidak perlunya referral, melalui  diskusi yang cukup mendalam dengan konseli. Konselilah yang mengambil keputusan tentang akan dilaksanakannya referal. Selanjutnya konselor memfasilitasi penyelenggaraan referal.
2.      Kontak
Konselor melakukan kontak awal dengan ahli yang menjadi arah referral dengan cara yang cepat dan tepat. Apabila kontak awal berhasil positif, konselor langsung meminta konseli bertemu langsung dengan ahli yang dimaksud (surat pengantar dengan beberapa catatan yang perlu) dapat disertakan dan dibawa konseli. Selanjutnya konselor dapat berhubungan dengan ahli tempat referal dalam memperlancar pelayanan pada umumnya dan jika memungkinkan dapat melakukan kerjasama demi kesuksesan pelayanan terhadap konseli.
3.      Waktu dan tempat
Referal dapat diselenggarakan setelah dua hal terpenuhi yaitu:
- Klien memutuskan untuk referal (bersedia).
-  Ahli yang menjadi arah ATK merespon positif diselenggarakannya referal.
4.      Evaluasi
Konselor mengevaluasi apakah referal itu berjalan lancar dan cukup produktif untuk mengetahui keberhasilan pelayanan secara menyeluruh.

Keterkaitan
Pemahaman tentang normalitas konseli, subtansi masalah dan ahli lain yang menjadi arah referal dapat terkait dengan semua layanan dan kegiatan pendukung konseling lainnya. Alih tangan kasus diselenggarakan atas dasar keadaan kurang terpenuhinyakebutuhan peserta layanan (konseli) oleh konselor, terutama kebutuhan yang pemenuhannya diluar kewenangan konselor. Untuk itu konselor wajib berusaha memenuhi kebutuhan yang masih tersisa itu, dengan cara mengalihtangakan konseli kepada ahli yang lebih berkewenangan agar pengentasan masalah konseli lebih tuntas lagi.
Berkenaan dengan layanan orientasi, alih tangan kasus mungkin diperlukan bagi peserta yang ingin memperoleh pendalaman lebih lanjut tentang elemen-elemen tertentu yang mereka jumpai melaui layanan terdahulu. Kebutuhan pendalaman yang dimaksudkan itu materi dan/ atau caranya diluar kewenangan konselor. Untuk membantu peserta atau klien itu lebih lanjut, dilaksanakanlah alih tangan kasus. Konselor bertanggung jawab atas terselenggaranya alih tangan kasus itu jika klien, berdasarkan hasil analisis masalah kebutuhan-kebutuhannya memang menghendakinya.
Berkenaan dengan layanan informasi, mungkin ada peserta layanan yang ingin mendalami informasi tertentu dan/ atau mengaitkan secara khusus informasi tersebut dengan permasalahan yang ia alami. Untuk itu diperlukan upaya tindak lanjut. Keinginan peserta itu dapat diupayakan pemenuhannya oleh konselor, dan apabila keinginan yang dimaksud itu berada diluar kewenangan konselor, maka upaya alih tangan kasus perlu dilakukan. Konselor mengatur pelaksanaan alih tangan kasus itu bersama peserta yang menghendaki upaya tersebut.
Alih tangan kasus dimungkinkan atas dasar hasil penilaian dampak layanan. Apabila ada dampak yang tidak menjadi kewenangan konselor menanganinya, maka permasalahan baru atau lanjutan tersebut dapat dialihkan kepada ahli yang berkewenangan. Semacam alih tangan dapat dilakukan dalam rangka kajian awal terhadap potensi dan kondisi diri serta kondisi lingkungan. Ahli tertentu dapat membantu konselor menyediakan data yang lebih lengkap dan akurat serta dukungan dan fasilitas berkenaan dengan pengkajian dan penanganan permasalahan subjek.
Kaitan alih tangan kasus dengan layanan konsultasi apabila pihak ketiga yang dibawa konsulti adalah masalah yang tidak menjadi kewenangan konsultan untuk terlibat dalam penanganannya. Dalam hal ini konsultan harus benar-benar berhati-hati, terlebih-lebih apabila konsulti akan membawa masalah yang bersifat kriminal atau pidana. Sebelum konsulti lebih jauh mengemukakan masalahnya itu, konsultan harus menghentikan kontak yang mengarah kepembicaraan masalah yang seharusnya berurusan dengan polisi. Pada sisi lain konsulti dapat mengalih-tangankan pihak ketiga kepada konsultan. Dalam hal ini layanan konseling perorangan dapat dilakukan oleh konselor terhadap pihak ketiga yang sekarang menjadi konseli nya itu. Lebih jauh konselor dapat bekerja sama dengan konsulti dalam menangani masalah yang dialihtangankan itu.
Masalah yang belum tuntas terentaskan dalam layanan koseling perorangan dan konseling kelompok dapat dialihtangankan (melalui prosedur) termasuk dalam aplikasi instrumentasi.
Dalam layanan mediasi, alih tangan kasus dapat dilakukan secara serentak seluruh atau sebagian dari peserta layanan. Hal ini tergantung pada ciri dan kondisi individu dan masalah yang hendak dialihtangankan. Apabila alih tangan hendak dilakukan, konselor memberikan penjelasan alasan pengalihtanganan dan kepada siapa alih tangan dituju. Sesuai dengan keperluannya, konselor dapat menyiapkan baha-bahan yang akan dibawa klien kepada ahli yang dituju; minimal surat pengantar. Hasil alih tangan dibicarakan dalam layanan mediasi lanjutan untuk lebih mantapnya hasil-hasil layanan mediasi secara menyeluruh.
Konselor harus mencermati keterkaitan referal dengan jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung agar dapat diselenggarakan tepat waktu, sasaran dan cara dalam kaitannya dengan layanan atau kegiatan lain dalam pelayanan konseling.

Daftar Rujukan

Prayitno.1999. Dasar-dasar bimbingan dan konseling. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Prayitno.1996. Pengantar pelaksanaan program Bimbingan dan konseling. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Prayitno.2008. Dasar-dasar bimbingan dan konseling. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Winkel.1997. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia

3 komentar:

  1. Gan contoh alih tangan kasus itu apa ?? Ini nope ku 085842054973

    BalasHapus
  2. Gan contoh alih tangan kasus itu apa ?? Ini nope ku 085842054973

    BalasHapus
  3. http://www.sanadomino.com/?ref=8888897 ni agan2 yg senang main domino tinggal klik link d atas pasti banyak bonus2 lg

    BalasHapus