Minggu, 29 April 2012

Pengantar Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan Konseling

Bimbingan Konseling merupakan salah satu komponen dalam satuan sistem pendidikan khususnya di sekolah. Guru sebagai salah satu pendukung unsur pelaksana pendidikan yang mempunyai tanggung jawab sebagai pendukung pelaksana layanan bimbingan pendidikan di sekolah, dituntut memiliki wawasan yang memadai terhadap konsep-konsep dasar bimbingan dan konseling di sekolah.

Tujuan konseling
1.      Memasilitasi perubahan tingkah laku
2.      Meningkatkan ketrampilan memecahkan masalah
3.      Meningkatkan kemampuan membuat keputusan
4.      Memperbaiki hubungan dengan orang lain
5.      Memasilitasi perkembangan potensi konseli
Fungsi konseling
1.      Fungsi Pemahaman : bimbingan dan konseling yang membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya dan lingkungannya.
2.      Fungsi Fasilitasi : fungsi bimbingan dan konseling bertujuan memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai perkembangan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang seluruh aspek pada diri konseli
3.      Fungsi penyesuaian : fungsi bimbingan dan konseling yang membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan dirinya dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
4.      Fungsi Adaptasi : fungsi bimbingan dan konseling yang membantu para pelaksana pendidikan untuk menyesuaikan program pendidikan dengan minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli
5.      Fungsi penyaluran : fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstra kulikuler, jurusan atau program studi.
6.      Fungsi pencegahan : fungsi bimbingan dan konseling yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya mencegahnya supaya tidak dialami konseli.
7.      Fungsi perbaikan : fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli hingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan, dan bertindak.
8.      Fungsi pemeliharaan : fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli  supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.
9.      Fungsi pengembangan : fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaaktif dari fungsi – fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Azas bimbingan dan konseling :
1.      Azas Kerahasiaan : azas bimbingan dan konseling yang dituntut  kerahasiaan segenap data dan keterangan tentang konseli yang tidak layak diketahui orang lain.
2.      Azsa Kesukarelaan : azas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli mengikuti atau menjalani pelayanan kogiatan yang di perlukan baginya.
3.      Azas Keterbukaan : azas bimbingan dan konseling menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan  bersifat terbuka dan tidak berpura – pura, tentang keterangan yang disampaikannya
4.      Azas  Kegiatan : azas bimbngan dan konseling menghendaki konseli berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan kegiatan
5.      Azas Kemandirian : azas bimbingan dan konseling yang menujuk pada tujuan bimbingan dan konseling yakni konseli diharapkan menjadi konseli yang mandiri.
6.      Azas Kekinian : azas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar obyek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam konsidi sekarang.
7.      Azas Kedinamisan : azas bimbingan dan konseling yang menghendaki perkembangan konseli selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang secara berkelanjutan.
8.      Azas Keterpaduan : azas bimbingan dan konseling agar berbagai pelayanan kegiatan bimbingan dan konseling saling menunjang harmonis dan terpadu.
9.      Azas Keharmonisan :azas bimbingan dan konseling yang menghendaki agara pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada.
10.  Azas Keahlian : azas bimbingan dan konseling menghendaki kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas daasar kaidah – kaidh profesional.
11.  Azas Alih Tangan Kasus : azas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak – pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.