Bimbingan Konseling merupakan salah satu komponen dalam satuan sistem pendidikan khususnya di sekolah. Guru sebagai salah satu pendukung unsur pelaksana pendidikan yang mempunyai tanggung jawab sebagai pendukung pelaksana layanan bimbingan pendidikan di sekolah, dituntut memiliki wawasan yang memadai terhadap konsep-konsep dasar bimbingan dan konseling di sekolah.
Tujuan konseling
1.
Memasilitasi perubahan tingkah laku
2.
Meningkatkan ketrampilan memecahkan masalah
3.
Meningkatkan kemampuan membuat keputusan
4.
Memperbaiki hubungan dengan orang lain
5.
Memasilitasi perkembangan potensi konseli
Fungsi konseling
1.
Fungsi Pemahaman : bimbingan dan konseling yang membantu
konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya dan lingkungannya.
2.
Fungsi Fasilitasi : fungsi bimbingan dan konseling
bertujuan memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai perkembangan yang
optimal, serasi, selaras, dan seimbang seluruh aspek pada diri konseli
3.
Fungsi penyesuaian : fungsi bimbingan dan konseling yang
membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan dirinya dan lingkungannya
secara dinamis dan konstruktif.
4.
Fungsi Adaptasi : fungsi bimbingan dan konseling yang
membantu para pelaksana pendidikan untuk menyesuaikan program pendidikan dengan
minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli
5.
Fungsi penyaluran : fungsi bimbingan dan konseling dalam
membantu konseli memilih kegiatan ekstra kulikuler, jurusan atau program studi.
6.
Fungsi pencegahan : fungsi bimbingan dan konseling yang
berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai
masalah yang mungkin terjadi dan berupaya mencegahnya supaya tidak dialami
konseli.
7.
Fungsi perbaikan : fungsi bimbingan dan konseling untuk
membantu konseli hingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan,
dan bertindak.
8.
Fungsi pemeliharaan : fungsi bimbingan dan konseling
untuk membantu konseli supaya dapat
menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam
dirinya.
9.
Fungsi pengembangan : fungsi bimbingan dan konseling yang
sifatnya lebih proaaktif dari fungsi – fungsi lainnya. Konselor senantiasa
berupaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Azas bimbingan dan konseling :
1.
Azas Kerahasiaan : azas bimbingan dan konseling yang
dituntut kerahasiaan segenap data dan
keterangan tentang konseli yang tidak layak diketahui orang lain.
2.
Azsa Kesukarelaan : azas bimbingan dan konseling yang
menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli mengikuti atau menjalani
pelayanan kogiatan yang di perlukan baginya.
3.
Azas Keterbukaan : azas bimbingan dan konseling menghendaki
agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan
bersifat terbuka dan tidak berpura – pura, tentang keterangan yang
disampaikannya
4.
Azas Kegiatan :
azas bimbngan dan konseling menghendaki konseli berpartisipasi secara aktif
dalam penyelenggaraan kegiatan
5.
Azas Kemandirian : azas bimbingan dan konseling yang
menujuk pada tujuan bimbingan dan konseling yakni konseli diharapkan menjadi
konseli yang mandiri.
6.
Azas Kekinian : azas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar obyek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan konseli dalam konsidi sekarang.
7.
Azas Kedinamisan : azas bimbingan dan konseling yang
menghendaki perkembangan konseli selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus
berkembang secara berkelanjutan.
8.
Azas Keterpaduan : azas bimbingan dan konseling agar
berbagai pelayanan kegiatan bimbingan dan konseling saling menunjang harmonis
dan terpadu.
9.
Azas Keharmonisan :azas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agara pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada
dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada.
10. Azas Keahlian : azas bimbingan dan konseling
menghendaki kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas daasar kaidah
– kaidh profesional.
11. Azas Alih
Tangan Kasus : azas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak – pihak
yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara
tepat dan tuntas mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih
ahli.